KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU

KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'. 

"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.

Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi. 

Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo. 

Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News