KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Selasa, 06 Desember 2016 – 21:53 WIB

Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn
Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'.
Baca Juga:
"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.
Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi.
Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo.
Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya