KPK Duga Kontribusi Tambahan Pengembang Ala Ahok Melanggar UU
Selasa, 06 Desember 2016 – 21:53 WIB
Dia mengatakan, tambahan kontribusi dari pengembang reklamasi masuk katagori 'off budget'.
Baca Juga:
"Nanti kita lihat secara utuh," papar dia.
Seperti diketahui, pengembang sudah membayarkan tambahan kontribusi reklamasi.
Antara lain PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Ekapakci, PT Taman Harapan Indah dan PT Jakarta Propertindo.
Bentuk tambahan kontribusi itu berbeda-beda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menduga ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pungutan tambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh