KPK Duga Kuat Atut dan Wawan Lakukan TPPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Indikasi penerapan pasal pencucian uang kepada Atut dan Wawan menguat setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) antara penyidik dengan pimpinan KPK.
"Putusan ekspose disetujui (penerapan pasal TPPU) karena ada indikasi yang kuat terjadi dugaan pelanggaran TPPU yang sangat sistematis," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Sabtu (11/1).
Bambang tidak menjelaskan kapan ekspose itu dilakukan. Namun, ia menyatakan, belum dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan pencucian uang Atut dan Wawan. "Ekspose internal penyidikan bukan untuk sprindik," ucapnya.
Bambang menyatakan, lembaganya saat ini sudah melacak harta Atut dan Wawan yang diduga kuat merupakan hasil pencucian uang. "Sedang menelusuri," pungkasnya.
Seperti diketahui, Atut dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Atut dan Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus