KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.
Dalam kasus ini, I Nyoman bertindak selaku pihak mengurus kuota impor sehingga sebuah perusahaan bisa mengimpor bawang putih dengan kuota yang dikehendaki dan tanpa ribet mengurus izin.
BACA JUGA: Oknum TNI Alami Nasib Tragis Usai Tembak Kepala Pengendara Motor
Agus pun menuturkan, kasus ini bermula ketika CSU alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro yang bergerak di bidang pertanian dan ingin mengimpor bawang putih.
Selanjutnya, CSU bekerja sama dengan DDW untuk mengurus izin impor. “DDW menawarkan bantuan dan memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan,” beber Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Selanjutnya, DDW berkenalan dengan ZFK yang kenal dengan sejumlah kolega yang berpengaruh untuk mengurus izin impor tersebut.
“ZFK memiliki koneksi dengan MBS dan ELV pihak swasta yang diketahui dekat dengan INY, anggota Komisi VI DPR,” sebut Agus.
Setelah itu DDW, ZFK, MBS dan INY (I Nyoman Dhamantra) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok