KPK Duga Politikus PDIP Jual Beli Pengaruh dalam Pengurusan Impor Bawang
BACA JUGA: Imbang Lawan Persela, Persib Bandung Menelan Empat Laga Tanpa Kemenangan
Kemudian, KPK menetapkan I Nyoman selaku anggota DPR, MBS sebagai orang kepercayaan I Nyoman, dan ELV selaku pihak swasta yang menjadi penerima suap.
Kepada para pemberi suap, KPK menyangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu untuk penerima suap, KPK menyangka pelaku dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan peran dari anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra (INY) dalam pusaran suap impor bawang putih.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut