KPK Duga Tin Zuraida Pernah Menyembunyikan Keberadaan Nurhadi dan Rezky
jpnn.com, JAKARTA - KPK mencecar istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida terkait penyewaan rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Jumat (2/4). Dia diduga menyembunyikan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH).
Selain itu, Tin diduga pernah bersama dua buronan KPK itu sebelum tertangkap KPK baru-baru ini.
"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, di mana saksi sempat ikut menempati rumah tersebut bersama dengan NHD dan RH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/4).
KPK juga mencecar seorang pihak swasta Bona Sakti Nasution. KPK mendalami keterangan Bona terkait pertemuan antara Tin Zuraida dengan pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan sopir Rezky, Ferdy Yuman (FY). Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK terus mengusut siapa saja pihak yang turut menyembunyikan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi buronan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI