KPK Dukung Keinginan PPATK Awasi Dana Desa
jpnn.com - JAKARTA - Usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pentingnya sistem pengelolaan dana desa mendapatkan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan, besarnya uang yang dibagikan sebagai penerapan UU Desa memang sangat berpotensi terjadinya penyalagunaan, yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah berharap ada sistem pengawasan yang baik saat program berjalan. "Jangan sampai disalahgunakan oleh kepala desanya untuk hal-hal konsumtif. Perangkatnya dikuatkan," ujar Johan.
KPK, menurut Johan, tidak bisa memberikan banyak andil dalam penerapan UU Desa. Apalagi, kalau diajak melakukan pengawasan secara langsung.
Di samping itu, jabatan kepala desa juga tidak masuk dalam kewenangan KPK. Meski demikian, bukan berarti uang Rp 1 miliar itu akan turun tanpa pengawasan.
Johan menyebut masih ada penegak hukum lain seperti Polisi maupun Kejaksaan yang bisa melakukan tindakan kalau ada penyelewengan. "Yang penting pencegahannya. Sistem pengawasan harus melekat saat program itu berjalan," jelasnya.(gun/dim/kim)
JAKARTA - Usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang pentingnya sistem pengelolaan dana desa mendapatkan dukungan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad