KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan pada fatwa Nahdatul Ulama hasil Musyawarah Nasional PBNU untuk menghukum mati koruptor.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemikiran ulama NU itu bersinergi dan sejalan dengan keinginan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut, guna membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya kira Apa yang ada dalam pemikiran ulama NU sangat sinergi atau sebangun dengan keinginan KPK untuk efek jera, salah satu hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Johan Budi Selasa (18/9) di gedung KPK.
Namun demikian, lanjutnya, penerapan hukuman sebagai efek jera bagi koruptor harus tetap ada tingkatan sesuai dengan kadar korupsi agar seorang koruptor bisa dihukum mati. Langkah itu menurutnya akan memberi efek jera karena perilaku korup di Indonesia saat ini sudah sangat kronis.
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025