KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan pada fatwa Nahdatul Ulama hasil Musyawarah Nasional PBNU untuk menghukum mati koruptor.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemikiran ulama NU itu bersinergi dan sejalan dengan keinginan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut, guna membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya kira Apa yang ada dalam pemikiran ulama NU sangat sinergi atau sebangun dengan keinginan KPK untuk efek jera, salah satu hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Johan Budi Selasa (18/9) di gedung KPK.
Namun demikian, lanjutnya, penerapan hukuman sebagai efek jera bagi koruptor harus tetap ada tingkatan sesuai dengan kadar korupsi agar seorang koruptor bisa dihukum mati. Langkah itu menurutnya akan memberi efek jera karena perilaku korup di Indonesia saat ini sudah sangat kronis.
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi