KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan pada fatwa Nahdatul Ulama hasil Musyawarah Nasional PBNU untuk menghukum mati koruptor.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemikiran ulama NU itu bersinergi dan sejalan dengan keinginan lembaga pimpinan Abraham Samad tersebut, guna membuat jera pelaku tindak pidana korupsi.

"Saya kira Apa yang ada dalam pemikiran ulama NU sangat sinergi atau sebangun dengan keinginan KPK untuk efek jera, salah satu hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata Johan Budi Selasa (18/9) di gedung KPK.

Namun demikian, lanjutnya, penerapan hukuman sebagai efek jera bagi koruptor harus tetap ada tingkatan sesuai dengan kadar korupsi agar seorang koruptor bisa dihukum mati. Langkah itu menurutnya akan memberi efek jera karena perilaku korup di Indonesia saat ini sudah sangat kronis.

JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News