KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
KPK mengklaim bahwa langkah memberikan efek jera sudah mulai dilakukan dengan memborgol setiap pelaku korupsi saat penangkapan. Kemudian mengenakan baju tahanan KPK. Terakhir mulai dilakukan upaya memiskinkan koruptor dengan penggunaan pasal 18 UU Tipikor.
"Ini akan diinovasi terus. Untuk bisa menjerakan pelaku korupsi. Termasuk hukuman mati," tuturnya.
Meski mendukung hukuman mati bagi koruptor, KPK menyadari bahwa untuk mewujudkannya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang. Sedangkan kewenangan itu tidak berada di KPK, melainkan pada eksekutif dan legislatif.
"Komitmen ini jangan hanya retorika, jangan hanya slogan belaka. Misalnya koruptor dituntut 10 tahun, tapi divonis 5 tahun, setelah dihukum dapat remisi. " tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah