KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
Rabu, 19 September 2012 – 04:31 WIB
KPK mengklaim bahwa langkah memberikan efek jera sudah mulai dilakukan dengan memborgol setiap pelaku korupsi saat penangkapan. Kemudian mengenakan baju tahanan KPK. Terakhir mulai dilakukan upaya memiskinkan koruptor dengan penggunaan pasal 18 UU Tipikor.
"Ini akan diinovasi terus. Untuk bisa menjerakan pelaku korupsi. Termasuk hukuman mati," tuturnya.
Meski mendukung hukuman mati bagi koruptor, KPK menyadari bahwa untuk mewujudkannya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang. Sedangkan kewenangan itu tidak berada di KPK, melainkan pada eksekutif dan legislatif.
"Komitmen ini jangan hanya retorika, jangan hanya slogan belaka. Misalnya koruptor dituntut 10 tahun, tapi divonis 5 tahun, setelah dihukum dapat remisi. " tambahnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntu Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?