KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati

KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
KPK Dukung Wacana Koruptor Dihukum Mati
KPK mengklaim bahwa langkah memberikan efek jera sudah mulai dilakukan dengan memborgol setiap pelaku korupsi saat penangkapan. Kemudian mengenakan baju tahanan KPK. Terakhir mulai dilakukan upaya memiskinkan koruptor dengan penggunaan pasal 18 UU Tipikor.

"Ini akan diinovasi terus. Untuk bisa menjerakan pelaku korupsi. Termasuk hukuman mati," tuturnya.

Meski mendukung hukuman mati bagi koruptor, KPK menyadari bahwa untuk mewujudkannya perlu dilakukan revisi terhadap Undang-undang. Sedangkan kewenangan itu tidak berada di KPK, melainkan pada eksekutif dan legislatif.

"Komitmen ini jangan hanya retorika, jangan hanya slogan belaka. Misalnya koruptor dituntut 10 tahun, tapi divonis 5 tahun, setelah dihukum dapat remisi. " tambahnya.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan khusu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News