KPK Eksaminasi Kasus Rio Capella
![KPK Eksaminasi Kasus Rio Capella](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20151228_192946/192946_924153_patrice_nasdem_JPNN.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan eksaminasi terkait kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan akan diperiksa.
Namun, kata dia, sejauh ini belum ada hasil yang disimpulkan terkait eksaminasi penanganan perkara suap pengamanan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menjerat Rio Capella itu. "Masih dalam proses. Nanti tunggu prosesnya selesai," kata Yuyuk, Senin (28/12).
Eksaminasi dilakukan oleh Pengawas Internal KPK. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Yuyuk membenarkan bahwa PIPK melakukan eksaminasi terhadap kasus Rio atas permintaan pimpinan KPK di era Taufiqurrahman Ruki. Sebab, pimpinan menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus Rio. "Ada dugaan seperti itu, makanya dieksaminasi," kata Yuyuk, Rabu (23/12).
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku menerima laporan negatif dalam penanganan perkara suap Rio. Karenanya, laporan tersebut dijadikan dasar adanya eksaminasi terhadap penanganan kasus Rio.
"Persoalan ada tidaknya eksaminasi harus di-ceck,” kata Indriyanto, Senin (28/12). (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan eksaminasi terkait kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat