KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan mantan anggota Komisi VI DPR itu dieksekusi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk.
"Hari ini, 18 Desember 2019 telah dieksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12), memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta