KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang
Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, terpidana perkara suap dan gratifikasi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).

Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan mantan anggota Komisi VI DPR itu dieksekusi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk.

"Hari ini, 18 Desember 2019 telah dieksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12), memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News