KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang
Rabu, 18 Desember 2019 – 23:30 WIB

Mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, terpidana perkara suap dan gratifikasi. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.(antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum