KPK Eksekusi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Tangerang
Rabu, 18 Desember 2019 – 23:30 WIB
Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.(antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (18/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut