KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang
Ilustrasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. 

“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9). 

Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021  berkekuatan hukum tetap.

Juliari tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. 

Tidak hanya mengeksekusi, KPK juga akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara.

Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fikri. 

Lembaga antirasuah itu juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari Batubara

KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News