KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
“Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Eksekusi Juliari dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 berkekuatan hukum tetap.
Juliari tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Tidak hanya mengeksekusi, KPK juga akan menagih denda Rp 500 juta ke Juliari Batubara.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Fikri.
Lembaga antirasuah itu juga akan menagih pidana pengganti Rp 14,5 miliar ke Juliari Batubara.
KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK