KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang
Kamis, 23 September 2021 – 17:10 WIB

Ilustrasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com
Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar.
Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.
KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari.
Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum