KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang
Kamis, 23 September 2021 – 17:10 WIB
Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar.
Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.
KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari.
Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK