KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang

KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang
Ilustrasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK bakal merampas harta benda Juliari apabila uang pengganti tidak dibayar. 

Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur Fikri.

KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari. 

Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK mengeksekusi terpidana korupsi dana bansos Covid-19, mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. 


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News