KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Edy Wahyudi sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Jumat (13/5). Foto: Reno Esnir/aww/ANTARA FOTO

jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5).

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat.

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD DIY 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dikpora DIY pada 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara 8 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News