KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:45 WIB

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Edy Wahyudi sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Jumat (13/5). Foto: Reno Esnir/aww/ANTARA FOTO
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. (antara/jpnn)
Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara 8 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik