KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 08 Desember 2020 – 00:51 WIB

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (kiri). Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Iwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dinyatakan bersalah atas kasus proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum