KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin
Rabu, 21 Maret 2012 – 20:02 WIB
![KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20120321_222133/222133_189789_muchtar.jpg)
Mochtar Mohammad. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan enam tahun penjara. Terhitung mulai malam ini, Mochtar menjadi penghuni di LP Sukamiskin Bandung.
"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung. Sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin, sesuai dengan proses putusan eksekusi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (21/3) malam
Menurut Johan, Mochtar dibawa dari Bali ke Jakarta dengan pesawat komersil. "Kita dapet penerbangan jam 15.00, pake penerbangan komersial," ucapnya.
Dipaparkannya, Mochtar dikawal oleh jaksa dari KPK dan petugas dari kepolisian. "Tim KPK ada empat, dua jaksa dan dua pengawal tahanan. Kita dibantu aparat kepolisian di sana (Bali)," pungkasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto