KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin
Rabu, 21 Maret 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan enam tahun penjara. Terhitung mulai malam ini, Mochtar menjadi penghuni di LP Sukamiskin Bandung.
"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung. Sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin, sesuai dengan proses putusan eksekusi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (21/3) malam
Menurut Johan, Mochtar dibawa dari Bali ke Jakarta dengan pesawat komersil. "Kita dapet penerbangan jam 15.00, pake penerbangan komersial," ucapnya.
Dipaparkannya, Mochtar dikawal oleh jaksa dari KPK dan petugas dari kepolisian. "Tim KPK ada empat, dua jaksa dan dua pengawal tahanan. Kita dibantu aparat kepolisian di sana (Bali)," pungkasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang