KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin

KPK Eksekusi Mochtar di LP Sukamiskin
Mochtar Mohammad. Foto: Dok. JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad dengan enam tahun penjara. Terhitung mulai malam ini, Mochtar menjadi penghuni di LP Sukamiskin Bandung.

"Tim penjemput Mochtar sudah sampai Bandung. Sedang dalam proses registrasi di LP Sukamiskin, sesuai dengan proses putusan eksekusi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (21/3) malam

Menurut Johan,  Mochtar dibawa dari Bali ke Jakarta dengan pesawat komersil. "Kita dapet penerbangan jam 15.00, pake penerbangan komersial," ucapnya.

Dipaparkannya, Mochtar dikawal oleh jaksa dari KPK dan petugas dari kepolisian. "Tim KPK ada empat, dua jaksa dan dua pengawal tahanan. Kita dibantu aparat kepolisian di sana (Bali)," pungkasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News