KPK Eksekusi ‎Terpidana Suap Master Steel
![KPK Eksekusi ‎Terpidana Suap Master Steel](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan mengenai eksekusi itu. "Benar hari ini dieksekusi," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Sebelumnya, Effendy divonis dua tahun penjara. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain dua orang itu, pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi juga telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Diah dianggap terbukti melakukan korupsi bersama anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dengan menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya