KPK Eksekusi ‎Terpidana Suap Master Steel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan mengenai eksekusi itu. "Benar hari ini dieksekusi," kata Johan ketika dikonfirmasi, Jumat (25/4).
Sebelumnya, Effendy divonis dua tahun penjara. Ia juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, Supporting Accounting PT Master Steel Teddy Muliawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain dua orang itu, pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory Diah Soemedi juga telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Diah dianggap terbukti melakukan korupsi bersama anak buahnya, Effendy Komala dan Teddy Muliawan dengan menyuap dua pegawai pajak sebesar SGD 600 ribu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa