KPK Endus Dua Kasus Baru TAA

Penahanan Syahrial Diperpanjang

KPK Endus Dua Kasus Baru TAA
KPK Endus Dua Kasus Baru TAA
JAKARTA - Setelah menjerat sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan menjadikan bekas Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus dugaan suap senilai Rp 5 miliar. Tim penyidik mengendus dua kasus baru, terkait pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Masing-masing yaitu pembangunan jalan Palembang-TAA dan pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan.

"Penyidikan terhadap pohonnya (kasus utama yaitu dugaan suap, Red) terus dilakukan. Tapi dari hasil penyidikan itu, ditemukan perkembangan baru, (yang) kami namakan rantingnya. Dua ranting yang juga dikembangkan itu ialah pembangunan jalan Palembang ke Tanjung Api Api dan pengadaan SKRT," papar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/6).

Hanya saja, lanjut Johan, penyidik masih fokus pada kasus suap. "Konsentrasi penyidik sekarang pada kasus suapnya. Ranting-rantingnya belum tentu ke penyidikan. Tergantung pada perkembangannya, ada atau tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Rantingnya itu belum tentu ada unsur pidananya. Tapi sedang kami selidiki," tambah Johan Budi.

Senin (1/6), Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, juga dimintai keterangan oleh KPK. Dia dicecar sebagai saksi untuk Syahrial, juga untuk melengkapi berkas tiga anggota Komisi IV yang baru-baru ini sudah dijadikan tersangka, yaitu Azwar Chesputra (AC), Hilman Indra (HI), serta Fachri Andi Leluasa (FAL). "Beliau (Chandra) dimintai keterangan terkait TAA. Chandra menjadi saksi untuk tersangka SO, juga untuk AC, HI, dan FAL," papar Johan.

JAKARTA - Setelah menjerat sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan menjadikan bekas Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka, Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News