KPK Endus Dua Kasus Baru TAA

Penahanan Syahrial Diperpanjang

KPK Endus Dua Kasus Baru TAA
KPK Endus Dua Kasus Baru TAA
Terkait masa penahanan Syahrial yang untuk 20 hari pertama sudah habis, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan. Suami Maphilinda itu ditahan oleh KPK sejak 11 Mei lalu, serta dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. "Ya, penahanan 20 hari pertama telah habis dan diperpanjang. Kan sekarang kasus itu masih penyidikan. Jaksa penuntut belum disiapkan. KPK perpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan," bebernya.

Desas-desus bahwa Bupati Banyuasin Amirudin Inoed ikut dicekal imigrasi atas permintaan KPK, ternyata belum ada kebenarannya. Johan menegaskan, hingga Senin (1/6) malam, belum ada permintaan cekal untuk Amirudin Inoed, pria yang disinyalir ikut mengetahui pertemuan antara Chandra, Syahrial dan Sofyan di ruang kerja Gubernur Sumsel. Namun Inoed pernah membantahnya ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu diduga membahas permintaan uang pelicin sebesar Rp 5 miliar oleh komisi kehutanan di Senayan, untuk memuluskan rekomendasi hutan lindung Pantai Air Telang, TAA. Komisi IV mengutus anggotanya sebagai penghubung, yaitu Sarjan Taher, anggota DPR dari Dapil Sumsel. Sarjan sudah divonis 4,5 tahun penjara, serta hukuman yang sama didapat mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi, Muchdor, mengatakan bahwa hingga Senin (1/6) malam, belum ada nama Amirudin Inoed yang dimintakan cekal. "Rasanya belum ada nama itu. Tapi saya akan cek lagi berkasnya, apakah sudah ada atau tidak," pungkasnya. (gus/JPNN)

JAKARTA - Setelah menjerat sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan menjadikan bekas Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka, Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News