KPK Endus Harta Calon Gubernur

KPK Endus Harta Calon Gubernur
Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya. Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan sebelum pencoblosan. Daftar kekayaan yang sudah dilakukan pengolahan akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk diumumkan kepada khalayak. Namun tak sampai disitu saja, KPK tetap akan mengendus harta kandidat bila masih ada yang belum dilaporkan.

Plh Direktur LHKPN, KPK, Budi Waluya mengatakan bila ada harta kandidat yang belum dilaporkan, pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan ”Bagi harta yang tidak dilaporkan tetap akan ditelusuri. Tapi waktunya sedikit lama, tapi pelaporan harta untuk syarat ikut pilgub waktunya singkat. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum mencalonkan diri menjadi gubernur dan setelah terpilih, atau tetap menjadi penyelenggara negara,” bebernya.

Menurut Budi, panjelasan itu antara lain seputar perubahan jumlah uang dan harta, termasuk kepemilikan, dan sumber harta, termasuk sumbangan-sumbangan. ”Kalau ada sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dimasa kampanye, yang sumbangan itu karena berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara sebaiknya ditolak saja, atau segera lapor ke KPK. Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” tukasnya.

Budi juga mewanti-wanti, bila ada penambahan harta bagi kandidat kepala daerah setelah pelaporan harta kekayaannya kepada LHKPN. ”Misalnya ketika melapor harta si A Rp100 juta, tapi sesudah pemilihan hitungannya berubah menjadi Rp150 juta. Itu akan diklarifikasi lagi. Kami melakukan klarifikasi data harta kekayaan penyelenggara negara itu sebelum dan sesudah pemilihan,” terang pria yang sehari-hari menjabat Supervisor Pemeriksaan LHKPN, KPK, tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan data harta kekayaan calon gubernur atau kepala daerah dan wakil kepala daerah sebulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News