KPK Endus Potensi Penyimpangan dalam Swastanisasi Air Minum di DKI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami tata kelola air minum di Provinsi DKI yang diserahkan ke swasta. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terdapat klausul yang merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait swastanisasi air minum yang berimbas kepada masyarakat.
“KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini. Derdapat risiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya,” kata Febri di Jakarta, Jumat (10/5).
Febri menjelaskan, KPK mencermati persoalan itu karena ada potensi penyimpangan. Karena itu KPK meminta penjelasan Tim Tata Kelola Air DKI.
“Siang ini Direktorat Pengaduan Masyarakat meminta penjelasan Tim Tata Kelola mengenai rencana Pemprov DKI terkait dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra,” kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian KPK adalah risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) sekitar Rp1,2 triliun. Menurutnya meski Mahkamah Agung telah memutuskan swasta tetap bisa mengelola air di Jakarta, namun risiko kerugian tetap harus diperhatikan.
“Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas ” kata Febri.
Sebelumnya Gubernur DKI Anis Baswedan mengatakan, jajarannya meminta saran dari KPK demi menghindari perjanjian kerja sama swastanisasi air minum yang merugikan masyarakat. “Kami lakukan agar tidak merugikan negara dan tidak merugikan kepentingan umum,” jelas Anies.(jpc/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami tata kelola air minum di Provinsi DKI yang diserahkan ke swasta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK