KPK Endus Praktik Suap Perkara Lainnya di MA, Yang Mulia Siap-siap Saja

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik suap pengamanan perkara di Mahkamah Agung (MA) setelah mengamankan Hakim Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak hanya menerima suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
Lembaga antikorupsi menduga Sudrajad dan sejumlah pegawai MA diduga menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya.
"Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara, diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA. "Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah pengamanan perkara lainnya. Lembaga antikorupsi tak akan segan-segan menjerat tersangka baru apabila memiliki cukup bukti.
"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ungkap Alex.
Diketahui, Sudarajat Dimyati telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sudrajad telah ditahan di Rutan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan