KPK Enggan Beber Bukti Anas Korupsi
Jumat, 22 Februari 2013 – 21:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas disangka dengan pasal gratifikasi dan menerima suap terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Lantas apa bukti yang dipegang KPK untuk menjerat Anas? Juru Bicara KPK Johan Budi enggan memaparkannya. "Untuk kepentingan penyidikan, kita belum bisa masuk materi," katanya di KPK, Jumat (22/2).
Baca Juga:
Apakah bukti yang dipegang KPK itu mobil Toyota Harrier yang sempat dimiliki Anas? Johan lagi-lagi berkilah. "Nanti kita paparkan di pengadilan," kelitnya.
Seperti diketahui, Anas terhitung mulai hari ini menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Anas menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kemenpora itu setelah sebelumnya KPK menjerat bekas Menpora Andi Mallarangeng dan bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas
BERITA TERKAIT
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?