KPK Enggan Beber Bukti Anas Korupsi

KPK Enggan Beber Bukti Anas Korupsi
KPK Enggan Beber Bukti Anas Korupsi
Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangka dengan pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Artinya, Anas sebagai penyelenggara negara saat menjadi anggota DPR RI telah menerima pemberian terkait proyek Hambalang.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka korupsi. Anas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News