KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim
Senin, 08 September 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)-Bank Dagang Negara Indonesia (BDN) yang menyeret nama Sjamsul Nursalim. KPK menilai, fakta persidangan yang muncul dalam kasus jaksa Urip Tri Gunawan belum kuat untuk mendukung tindakan tersebut. KPK berdalih, walaupun, Urip adalah ketua tim Jaksa yang memutuskan SP3 kasus tersebut, tapi dia disidang dalam konteks suap.
Baca Juga:
Ketiga ditegaskan bahwa kasus suap itu sendiri berkaitan dengan ’’kesuksesan’’ kerja tim jaksa pimpinan Urip untuk menyelamatkan Sjamsul, KPK kembali menyampaikan alasan. Menurut Johan, belum ada fakta-fakta baru yang bisa digunakan untuk motif penyuapan itu sendiri untuk dijadikan bahan penyidikan terpisah. Johan juga menyebutkan bahwa alat bukti yang muncul dalam persidangan Urip terkait kasus BLBI tersebut sangat minim.
Apalagi dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa bukti-bukti yang terkait kasus BLBI tersebut juga sudah banyak yang hilang.
Baca Juga:
Desakan agar KPK membuka lagi kasus Sjamsul Nursalim tersebut muncul saat usai sidang Urip Tri Gunawan. Menurut ICW, dari persidangan itu tersaji beberapa fakta fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan