KPK Enggan Kejar Sjamsul Nursalim
Senin, 08 September 2008 – 11:52 WIB
Di antaranya menyangkut dugaan penyelewengan dana BLBI yang dilakukan Sjamsul. Serta, terkait kasus yang melibatkan Kemas Yahya Rahman yang terindikasi ikut terlibat ikut menentukan nasib penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim. Sebelum KPK mengungkapkan hal tersebut, Kejagung lebih dulu mengungkapkan bahwa kasus Sjamsul Nursalim suda tidak bisa dilanjutkan . Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengungkapkan, penyelidikan oleh jaksa yang dikoordinatori Urip berkaitan dengan penilaian aset yang dilakukan auditor tunjukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca Juga:
Sebenarnya, Sjamsul memiliki dua kasus yang ditangani Kejagung. Yaitu, penelitian aset yang telah dihentikan penyelidikannya oleh tim yang dikoordinatori Urip dan kasus BLBI yang telah dikeluarkan SP3 kasus BLBI pada era Jaksa Agung M.A. Rachman (2003). (git/zul)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya masih belum banyak turun tangan untuk bisa membuka ulang kasus penilaian aset Bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung