KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi

KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran, untuk kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri pada Pilkada 2010 ini. Alasanya, KPK tidak mau masuk daalam persoalan poitis.

"Tidak dalam kapasitas KPK untuk mengomentari soal itu (rencana Ismeth maju dalam Pilkada Kepri)," ujar juru bicara Johan Budi kepada JPNN, Selasa (26/1).

Meski demikian Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah). Yang pasti KPK tidak mengenal SP3," tandas Johan.

Soal kelanjutan penanaganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di Jakarta. Namun soal kapan Ismeth Abdullah diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu. "Belum ada jadwal dari penyidik," ujar Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News