KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
Selasa, 26 Januari 2010 – 18:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran, untuk kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Kepri pada Pilkada 2010 ini. Alasanya, KPK tidak mau masuk daalam persoalan poitis. Soal kelanjutan penanaganan kasus tersebut, Johan menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan pendalaman. Beberapa waktu lalu sejumlah saksi dari Otorita Batam juga sudah diperiksa di Jakarta. Namun soal kapan Ismeth Abdullah diperiksa, Johan mengaku belum mendapat informasi soal itu. "Belum ada jadwal dari penyidik," ujar Johan.
"Tidak dalam kapasitas KPK untuk mengomentari soal itu (rencana Ismeth maju dalam Pilkada Kepri)," ujar juru bicara Johan Budi kepada JPNN, Selasa (26/1).
Baca Juga:
Meski demikian Johan mengingatkan bahwa kasus yang di KPK sudah masuk tahapan penyidikan, tidak akan mungkin dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kasus damkar di Batam itu sudah di penyidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya (Ismeth Abdullah). Yang pasti KPK tidak mengenal SP3," tandas Johan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi rencana Ismeth Abdullah yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo