KPK Enggan Persoalkan Hakim Baru Tipikor
Selasa, 14 April 2009 – 15:15 WIB
Menurutnya, proses rekrutmen dimulai dengan surat dari MA ke para kepala Pengadilan Tinggi. Isinya, agar ppara Ketua Pengadilan Tinggi merekomendasikan nama-nama hakim untuk seleksi hakim Tipikor dari jalur karier.
Baca Juga:
“Syaratnya minimal 10 tahun jadi hakim, punya pengalaman menyidangkan perkara Tipikor, sehat jasmani dan rohani, serta sudah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK,” tandas Hatta.
Menurutnya, sembilan hakim itu tidak hanya lolos persyaratan administrasi saja, tetapi juga lolos dalam ujian di MA. “Nama yang masuk dari Kepala Pengadilan Tinggi kita sortir lewat test tertulis dan lisan,” tandasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin mempersilakan masyarakat menilai hakim baru yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menjadi hakim di Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini