KPK Enggan Persoalkan Hakim Baru Tipikor
Selasa, 14 April 2009 – 15:15 WIB
Menurutnya, proses rekrutmen dimulai dengan surat dari MA ke para kepala Pengadilan Tinggi. Isinya, agar ppara Ketua Pengadilan Tinggi merekomendasikan nama-nama hakim untuk seleksi hakim Tipikor dari jalur karier.
Baca Juga:
“Syaratnya minimal 10 tahun jadi hakim, punya pengalaman menyidangkan perkara Tipikor, sehat jasmani dan rohani, serta sudah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK,” tandas Hatta.
Menurutnya, sembilan hakim itu tidak hanya lolos persyaratan administrasi saja, tetapi juga lolos dalam ujian di MA. “Nama yang masuk dari Kepala Pengadilan Tinggi kita sortir lewat test tertulis dan lisan,” tandasnya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin mempersilakan masyarakat menilai hakim baru yang ditunjuk Mahkamah Agung untuk menjadi hakim di Pengadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik
- Alexander Marwata Diminta Segera Mundur Sebagai Pimpinan KPK
- Pengamat Mempertanyakan Keputusan Jokowi untuk Buka Ekspor Pasir Laut
- Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya
- Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
- Warga Temukan Bahan Peledak Jenis Mortir 60 Komando di Lokasi Proyek