KPK Fasilitasi DKPP Periksa Wahyu Setiawan
jpnn.com, JAKARTA - KPK memfasilitasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (15/1). KPK mengizinkan DKPP memeriksa Wahyu di kantor lembaga antirasuah itu.
"Untuk kegiatan DKPP, tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya kpk memberikan izin giat dimaksud, akan memfasilitasi tempat di KPK," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Meski demikian, Fikri enggan menjabarkan secara rinci mengenai proses pemeriksaan etik Wahyu. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah DKPP.
"Ruangan dan tempatnya, mohon konfirmasi langsung ke DKPP," kata Fikri.
Sementara itu, Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya memproses aduan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1).
Dalam pokok aduannya, para pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan diperiksa DKPP berdasarkan aduan dari ketua dan anggota Bawaslu.
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Komisioner KPU DKI Raih Penghargaan Jakarta Youth Award 2024