KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial MA yang Main Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim dari KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap Elly pada Senin (26/12).
*KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga. Sebab, KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, tetapi penting dalam mengupayakan pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," jelas dia.
Di sisi lain, KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," kata dia. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fasilitasi yang dilakukan KPK kepada Komisi Yudisial sebagai bagian sinergi antarlembaga.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- KPK Usut PSBI, Misbakhun: Tak Ada Transferan Dana dari BI ke Anggota Komisi XI DPR RI