KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial MA yang Main Perkara
![KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial MA yang Main Perkara](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/plt-juru-bicara-kpk-bidang-penindakan-ali-fikri-di-jakarta-selasa-141-foto-fathan-sinagajpnncom-68.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim dari KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap Elly pada Senin (26/12).
*KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga. Sebab, KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja, tetapi penting dalam mengupayakan pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahannya, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," jelas dia.
Di sisi lain, KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," kata dia. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fasilitasi yang dilakukan KPK kepada Komisi Yudisial sebagai bagian sinergi antarlembaga.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini