KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD, namun KPK tetap mendesak para penerima untuk mengembalikannya. Jika tidak, bersama Bank Indonesia (BI), KPK akan melakukan upaya hukum lain. "Terserah mereka, yang pasti kita sudah punya bukti semua," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu. Dari penelitian KPK dan BI selama 2004-2008, fee senilai Rp18,591 miliar sengaja diberikan pihak manajemen BPD kepada para kepala daerah dengan tujuan agar dana APBN, APBD dan BUMD tetap disetorkan ke BPD.
Dengan adanya bukti ini, lanjut Haryono, seharusnya manajemen BPD maupun pejabat Kaltim mulai dari gubernur, walikota, bupati dan pejabat yang sempat menerima fee BPD, bisa kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang sempat diterimanya itu. Soal mekanisme pengembalian, kata Haryono, bisa langsung ke BPD untuk kemudian disampaikan ke BI.
Baca Juga:
Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak. Yang pasti penggunaan uang negara itu harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD,
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya