KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan
Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
Menurut KPK, pelayanan khusus terhadap pejabat ini bisa berupa honorarium rutin, pelayanan khusus, biaya hiburan, sampai bantuan keuangan untuk pesta perkawinan. Praktik seperti ini juga dilakukan di 5 BPD lain yakni BPD DKI, Jabar-Banten, Sumut, Jatim, dan Jateng, dengan total nilai Rp360 miliar.
Sementara, Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin bersikukuh uang yang diserahkan ke gubernur, wali kota dan bupati adalah sah sebab merupakan honor sebagai pembina BPD. Tindakan ini juga sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Gubernur Kaltim masih dijabat HM Ardans. Alasan lain, BPD Kaltim adalah perusahaan daerah bukan perseroan terbatas (PT) seperti 5 BPD lain. "Biarinlah, itu pendapat dia," ucap Haryono saat ditanya soal alasan Aminuddin tersebut.(pra/jpnn)
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian