KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita

KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita
Siti Mashita ditahan KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK hampir menyelesaikan poses pemberkasan kasus Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Mashita Soeparno alias Bunda Shita.

Saat ini kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tersebut masuk tahap finalisasi berkas penyidikan.

’’Nanti kalau sudah pelimpahan, akan kami sampaikan lebih lanjut,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (18/12).

Penegasan KPK tersebut meluruskan pernyataan Siti yang menyebut penyidikan kasusnya sudah selesai. ’’Masih di penyidikan karena ada beberapa hal yang perlu difinalisasi,’’ tegas Febri.

Dia belum bisa menjelaskan secara teknis apa saja hal yang difinalisasi itu. Sebab, kasus masih di tahap penyidikan.

’’Jadi, baru difinalisasi. Nanti setelah kami memutuskan untuk pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan berkas atau barang bukti (akan disampaikan, Red),’’ terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Sementara itu, Siti kemarin sempat berpamitan kepada awak media. Dia juga berterima kasih kepada wartawan. ’’Terima kasih ya teman-teman media, saya izin pamit sekalian, mohon doanya,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.

Siti juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari Amir Mirza, politikus Partai Nasdem yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap untuk pembiayaan pilkada Kota Tegal itu.

Pemberkasan kasus dugaan suap proyek RSUD Kardinal dengan tersangka Bunda Shita sudah hampir selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News