KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita
’’Amir Mirza menyerahkan sejumlah uang kepada saya, itu tidak benar,’’ ujar perempuan berjilbab tersebut.
Sejauh ini, penanganan kasus dugaan korupsi Kota Tegal memang memasuki tahap akhir. Bahkan, proses terhadap pihak pemberi suap, yakni Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriyadi, sudah masuk tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, Siti ditangkap KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Selain Siti, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi ditetapkan sebagai tersangka.
Amir merupakan orang kepercayaan Siti. Posisi itu membuatnya cukup disegani di Tegal.
KPK menyita uang Rp 200 juta dari rumah Amir yang juga dijadikan rumah pemenangan bagi Siti sebagai calon wali kota pada Pikada Tegal 2018.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan bagian dari uang Rp 300 juta dari U yang merupakan kepala bagian keuangan RSUD Kardinah.
Sementara itu, sisa Rp 100 juta tersebut ditransfer ke dua rekening Amir masing-masing Rp 50 juta. Sejak Januari hingga Agustus 2017, menurut KPK, keduanya menerima Rp 5,1 miliar.
Pemberkasan kasus dugaan suap proyek RSUD Kardinal dengan tersangka Bunda Shita sudah hampir selesai.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini