KPK Finalisasi Berkas Syamsul Arifin
Selasa, 01 Februari 2011 – 06:53 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat pada Februari ini. Hingga kemarin, pemberkasan belum kelar dan masih tahap finalisasi. Begitu kelar, maka langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan. Meski raker deadlock, Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah membagikan berkas berisi jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan tertulis Komisi III DPR. Antara lain ditanyakan perkara apa saja yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, yang mendapat supervisi dari KPK. Dibeberkan Busyro antara lain kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Langkat dengan tersangka Syamsul dan Buyung Ritonga.
"Belum selesai, masih proses finalisasi," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono kepada JPNN di sela-sela menghadiri rapat kerja (raker) KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (31/1). Ferry belum bisa memastikan kapan persisnya pelimpahan bakal dilakukan.
Baca Juga:
Raker itu sendiri tidak dilanjutkan lantaran perdebatan selama sekitar satu jam berkutat pada sikap sejumlah anggota Komisi III DPR yang ngotot agar dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, meninggalkan ruang rapat. Sejumlah wakil rakyat tidak lagi mengakui Chandra dan Bibit, lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan perkara suap Anggodo Widjojo, meski Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya