KPK Finalisasi Berkas Syamsul Arifin
Selasa, 01 Februari 2011 – 06:53 WIB
"Status sebelum disupervisi, penanganan perkara terhambat persetujuan tertulis presiden karena pada saat penyidikan, tersangka menjabat sebagai gubernur Sumut. Setelah disupervisi, pelaku utama (Syamsul, red) ditangani oleh KPK dan terhadap pelaku lainnya ditangani oleh kejaksaan," ujar Busyro dalam jawaban tertulisnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan