KPK Finalisasi Berkas Syamsul Arifin
Selasa, 01 Februari 2011 – 06:53 WIB
"Status sebelum disupervisi, penanganan perkara terhambat persetujuan tertulis presiden karena pada saat penyidikan, tersangka menjabat sebagai gubernur Sumut. Setelah disupervisi, pelaku utama (Syamsul, red) ditangani oleh KPK dan terhadap pelaku lainnya ditangani oleh kejaksaan," ujar Busyro dalam jawaban tertulisnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali