KPK Gagal Panggil Jacob Nuwawea
Kamis, 18 Juni 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memanggil orang penting yang diduga punya kaitan dengan kasus korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Setelah Menakertrans Erman Soeparno, kini giliran mantan Menakertrans Jacob Nuwawea yang tak bisa ditanyai penyidik KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, mantan pejabat di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri itu berhalangan datang ke KPK dengan alasan sakit.
"Dia kemarin (Rabu), sudah kirim surat sakit ke kita," sebut Johan, Kamis (18/6). Ditambahkan, Jacob rencananya dimintai keterangan selaku saksi kasus rekening liar di departemen yang pernah dipimpinnya itu.
Baca Juga:
Untuk kasus ini, lanjut Johan, KPK telah menetapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri Depnakertrans Musni Tambusai sebagi tersangka. Musni diduga telah menyelewengkan dana yayasan pekerja pemborong minyak dan gas bumi tahun 2003-2008, sehingga negara dirugikan Rp 11,3 miliar.
Informasi yang berkembang, alasan Jacob tak datang karena masih dalam tahap penyembuhan paska terserang stroke. Johan mengaku belum tahu soal kebenaran informasi ini. Sedangkan Erman, tadinya dipanggil Selasa (16/6) sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2003. Saat kejadian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini masih menjadi anggota DPR.
JAKARTA -- Untuk kedua kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memanggil orang penting yang diduga punya kaitan dengan kasus korupsi di
BERITA TERKAIT
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK