KPK Gagal Periksa Gubernur BI
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.
Kali ini, mantan Menteri Keuangan itu sibuk tak bisa meninggalkan tugas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Agus akan dijadwal ulang bulan depan.
Pemeriksaan Agus dijadwalkan pada 1 November 2016.
"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Priharsa, Selasa (25/10).
Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang sudah berstatus tersangka KPK.
Pekan lalu, Agus mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Ia tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Agus menjabat Menkeu pada 20 Mei 2010 sampai 18 April 2013, saat proyek e-KTP berlangsung. Diduga Agus banyak mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Kali ini, mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak