KPK Gagal Periksa Gubernur BI

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.
Kali ini, mantan Menteri Keuangan itu sibuk tak bisa meninggalkan tugas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Agus akan dijadwal ulang bulan depan.
Pemeriksaan Agus dijadwalkan pada 1 November 2016.
"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Priharsa, Selasa (25/10).
Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang sudah berstatus tersangka KPK.
Pekan lalu, Agus mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Ia tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.
Agus menjabat Menkeu pada 20 Mei 2010 sampai 18 April 2013, saat proyek e-KTP berlangsung. Diduga Agus banyak mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Kali ini, mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran