KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Hakim Tipikor

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Untuk itu, KPK memanggil lagi hakim tipikor Bengkulu, Siti Insiroh. Dia adalah hakim yang bersama Janner Purba dan Toton menyidangkan perkara korupsi itu.
KPK juga memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor Z. 17 XXXVIII gahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Siti dikonfirmasi terkait perjalanan perkara selama di Pengadilan Tipikor. "Juga bagaimana peran masing-masing majelis hakim, karena dia (Siti) kan tahu," papar Yuyuk, Selasa (7/6).
Sedangkan Junaidi, dicecat terkait SK yang diterbitkannya tersebut. "Karena dia yang tandatangani SK," tegasnya.
Janner, Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy disangka menerima suap dari Edi Santroni dan Syafri Syafii. Suap diberikan agar Edi dan Santroni bebas dari vonis perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya