KPK Gali Keterlibatan Pihak Lain dalam Suap Hakim Tipikor
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu.
Untuk itu, KPK memanggil lagi hakim tipikor Bengkulu, Siti Insiroh. Dia adalah hakim yang bersama Janner Purba dan Toton menyidangkan perkara korupsi itu.
KPK juga memanggil mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor Z. 17 XXXVIII gahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Siti dikonfirmasi terkait perjalanan perkara selama di Pengadilan Tipikor. "Juga bagaimana peran masing-masing majelis hakim, karena dia (Siti) kan tahu," papar Yuyuk, Selasa (7/6).
Sedangkan Junaidi, dicecat terkait SK yang diterbitkannya tersebut. "Karena dia yang tandatangani SK," tegasnya.
Janner, Toton dan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy disangka menerima suap dari Edi Santroni dan Syafri Syafii. Suap diberikan agar Edi dan Santroni bebas dari vonis perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
- Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
- PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
- Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari