KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak

KPK Gandeng Interpol Memburu Ricky Ham Pagawak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Ricky Ham Pagawak yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas kaburnya tersangka suap serta gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) ke luar negeri.

Lembaga antikorupsi itu terus memburu Ricky Ham Pagawak yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu bahkan telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8).

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan suap, serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK juga memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam DPO sejak 15 Juli 2022.

Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya. 

Ali Fikri mengatakan bahwa permintaan bantuan ini sebagia bentuk antarpenegak hukum tindak pidana korupsi.

KPK mengirim surat kepada Kapolri dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia perihal penertiban red notice untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News