KPK Garap 2 Saksi Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, Ada Nama Markus Sulistiyanto

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015.
Dua saksi tersebut ialah mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Riad Horem dan Markus Sulistiyanto yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Keduanya bakal dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (5/2) lalu.
Sebelumnya, ada empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
Keempat proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan memiliki kualitas yang jauh dari ketentuannya.
Kerugian negara akibat korupsi proyek di Bengkalis ini ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
Selain Markus Sulistiyanto, KPK juga memanggil eks Direktur Monitoring dan Evaluasi LKPP Riad Horem.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi