KPK Garap 8 Saksi Kasus Suap PON
Dari Sesmenpora Hingga Supir Kahar Muzakir
Rabu, 04 Juli 2012 – 13:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (4/7), memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menambak PON XVIII Riau. Para saksi itu antara lain, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni, dua orang staf ahli anggota DPR RI yakni Wihaji, dan Badruttaman. Kemudian Asisten dan supir anggota DPR RI dari fraksi Golkar Kahar Muzakir, Doni Akbar dan Hendra. Seperti diketahui KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi DPP Partai Golkar sebagai saksi kasus suap PON Riau. Seperti Bendahara Umum Golkar yang duduk di DPR RI, Setya Novanto dan kader Golkar lainnya di DPR, Kahar Muzakir.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan tersangka mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan supirnya bernama Herry. Ada dua saksi lain yang tidak disebutkan identitasnya, yakni Tri Hartanta dan Marsetyo.
"Hari ini ada delapan saksi, termasuk Sesmenpora yang dijadwal ulang karena tidak hadir pemeriksaan sebelumnya," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (4/7), memeriksa sebanyak 8 orang saksi dalam penyidikan kasus suap revisi Peraturan Daerah
BERITA TERKAIT
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan