KPK Garap Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin (31/10).
Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 di MK.
Kasus ini menjerat Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga menyuap Akil Rp 1 miliar untuk memengaruhi hasil sidang sengketa Pilkada Buton.
"Akil Mochtar diperiksa untuk tersangka SUS," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (31/10).
Akil saat ini menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam berbagai perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang terkait sengketa pilkada di MK. Mantan anggota DPR itu divonis seumur hidup.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK kemudian menetapkan Samsu sebagai tersangka. Samsu diduga telah memberi uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Samsu sendiri mengakui soal pemberian uang itu.
Selain Akil, KPK juga memanggil advokat Arbab Paproeka, pegawai MK Ina Zuchriyah, Panitera Pengganti Definitif pada MK Saiful Anwar dan wiraswasta La Rusuli. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS," kata Yuyuk.
Sementara Arbab diduga merupakan penghubung suap Akil ke Samsu. "Pada Juli 2012 Samsu Umar Abdul Samiun dihubungi Arbab Paproeka yang menyampaikan permintaan terdakwa (Akil) agar Samsu Umar Abdul Samiun menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan kebertatan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Buton," ucap Jaksa KPK Olivia Sembiring membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2014).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Senin (31/10). Pria kelahiran
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini