KPK Garap Anak Buah Hatta Ali
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil satu persatu anak buah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Pemanggilan tersebut terkait dugaan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi yang dimainkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
Lembaga antirasuah menggagendakan pemeriksaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro, Direktur Pranaya dan Tata Laksana Perkara Pidana MA Wahyudin serta Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri yang sudah dijebloskan KPK ke sel tahanan.
“Diperiksa untuk ATS,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (22/2).
Tak cuma itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Peradilan Nasional Fauzi Yusuf. Fauzi juga akan diperiksa untuk Andri yang menerima suap dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Andri di gedung MA. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti atau jejak-jejak dugaan suap yang dilakukan Andri. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri