KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
Senin, 24 September 2012 – 10:56 WIB

KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari Kemenpora RI, yakni Deddy Kusdinar (DK) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Baca Juga:
Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran