KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
Senin, 24 September 2012 – 10:56 WIB
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari Kemenpora RI, yakni Deddy Kusdinar (DK) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Baca Juga:
Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG