KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
Senin, 24 September 2012 – 10:56 WIB
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari Kemenpora RI, yakni Deddy Kusdinar (DK) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.
Baca Juga:
Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang