KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang

KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
KPK Garap Anak Probosutedjo Terkait Hambalang
Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini KPK baru menetapkan satu tersangka dari Kemenpora RI, yakni  Deddy Kusdinar (DK) yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Deddy dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.(fat/jpnn)

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor Jawa Barat terus berlanjut. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News