KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Rully Chairul Azwar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Jumat (13/6).
Rully diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Rully sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian, ia tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Terkait Hambalang," ujarnya.
Selain Rully, KPK juga memeriksa anggota DPR dari fraksi Demokrat Prof dr H Mahyuddin dan karyawan PT Dutasari Citralaras Muin Uspar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Rully Chairul Azwar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat