KPK Garap Anggota DPR dan Pegawai Dutasari

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Rully Chairul Azwar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Jumat (13/6).
Rully diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6).
Rully sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian, ia tidak berkomentar banyak soal pemeriksaannya. "Terkait Hambalang," ujarnya.
Selain Rully, KPK juga memeriksa anggota DPR dari fraksi Demokrat Prof dr H Mahyuddin dan karyawan PT Dutasari Citralaras Muin Uspar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR Rully Chairul Azwar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi