KPK Garap Anggota DPR Fraksi Golkar

KPK Garap Anggota DPR Fraksi Golkar
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada 2014.

Yaitu Charles Jonas Mesang. Anggota Komisi III DPR ini akan diperiksa sebagai saksi.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/1).

Selain Charles, penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Muchtar Lutfie.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk CJM,” papar Febri.

Mesang dijadikan tersangka karena diduga menerima suap Rp 9,75 miliar dari terpidana Jamaluddien Malik dalam pengucuran dana optimalisasi untuk Ditjen P2KT Kemnakertrans.

Suap tersebut diterima Charles saat dirinya masih duduk di kursi Komisi IX DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR Periode 2009–2014.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News