KPK Garap Anggota DPR Fraksi Golkar
Selasa, 31 Januari 2017 – 12:08 WIB
Penetapan tersangka tersebut memang dari hasil pendalaman dan pengembangan fakta persidangan Jamaluddien Malik.
Jamaluddien kini mendekam di dalam tahanan setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddien untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp 5,4 miliar. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka suap dana optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono