KPK Garap Anggota Dua DPR Lagi untuk Kasus Andi Narogong

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR periode 2009-2014 yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini (10/7), penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil kembali anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Teguh dan Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Febri.
Nama Teguh dan Taufik juga masuk dalam surat dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi II DPR.
Teguh yang berasal dari Fraki PAN disebut menerima uang USD 167 ribu. Sedangkan Taufik yang berasal dari Partai Demokrat disebut menerima USD 103 ribu.
Selain itu, Teguh dan Taufik juga pernah dihadirkan pada persidangan atas Irman dan Sugiharto. Namun, baik Teguh ataupun Taufik mengaku tak pernah menerima duit fee dari perencanaan proyek e-KTP.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR periode 2009-2014 yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan